NTT, TTS — Perselisihan terkait kepemilikan tanah antara Yunus Nino dan Mesak Sesfao di Desa Oeue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, Senin (28/9/2026).
Penyelesaian persoalan tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026, di aula Kantor Desa Oeue. Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Desa Oeue, Koptu Ketut Murtisedanayasa, turut hadir bersama pemerintah desa, tokoh adat, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak yang bersengketa.
Tanah yang menjadi objek perselisihan berada di sekitar Posyandu Desa Oeue dan Gereja Bethania Oeue. Berdasarkan keterangan dalam musyawarah, tanah tersebut sebelumnya dikelola oleh Yunus Nino sekitar tahun 1968 hingga 1970. Namun, pengelolaan tersebut disebut sebatas aktivitas menggarap tanah dan tidak menjadi dasar kepemilikan.
Sementara itu, pihak keluarga Mesak Sesfao menyampaikan bukti administrasi berupa surat dan dokumen pertanahan yang menunjukkan tanah tersebut merupakan milik Loren Sesfao, almarhum, yang kemudian diwakili oleh anaknya, Mesak Sesfao.
Musyawarah yang dimulai sekitar pukul 11.40 WITA tersebut turut disaksikan Kepala Desa Oeue Josua Benmetan, Ketua RT 01 A Juliyus Sesfao, tokoh adat Yunus Sesfao dan Nimrot Sesfao, Babinsa Desa Oeue, serta Bhabinkamtibmas.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak dan memeriksa bukti yang disampaikan, sekitar pukul 12.00 WITA penyelesaian diarahkan berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki pihak keluarga Loren Sesfao.
Proses penyelesaian berlangsung secara tertib dan kekeluargaan. Tidak terjadi konflik selama kegiatan berlangsung.
Sekitar pukul 12.30 WITA, masyarakat dan pihak terkait meninggalkan Kantor Desa Oeue. Persoalan sengketa tanah tersebut dinyatakan telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah.
Penyelesaian ini sekaligus menunjukkan pentingnya mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta keterlibatan pemerintah desa dan unsur terkait dalam menangani persoalan pertanahan di tengah masyarakat. (Pen1621)


