Sumba Timur – NTT.
Babinsa Koramil 02/Umalulu, Kodim 1601/Sumba Timur, Sertu Syamsurijal menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Waingapu tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (20/10/2026).
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Umalulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waingapu beserta anggota, Kepala Desa Wanga beserta aparat desa, Babinsa, Ketua RW dan RT Desa Kombapari, pendamping desa (PD/PLD), serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan sinergi dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab.
(Pendim 1601 ST)


