KARANGASEM — Babinsa Desa Pidpid, Koramil 1623-02/Abang, Sertu Ketut Buda, menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai risiko hukum perdata dalam pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, di Aula Kantor Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Kamis, (5/11/26)
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00 hingga 13.20 Wita ini dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karangasem beserta staf, Perbekel Desa Pidpid, Bhabinkamtibmas, Sekdes, Ketua BPD beserta anggota, KBD se-Desaan Pidpid, Ketua BUMDes beserta anggota, serta seluruh perangkat desa, berjumlah sekitar 20 orang.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Pidpid menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kejaksaan Negeri Karangasem. “Pengelolaan Dana Desa bukan hal yang mudah. Tanggung jawabnya besar, aturannya banyak, dan risikonya juga besar. Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini. Harapan kami, setelah kegiatan ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Pidpid bisa lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan desa bisa berjalan lancar dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karangasem selaku narasumber menyampaikan materi penting terkait tata kelola Dana Desa. “Kami siap memberikan pendampingan hukum perdata secara gratis agar Bapak-Ibu tidak salah langkah. Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sesuai RAB, hingga laporan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan juga mengingatkan agar masyarakat luas mengetahui penggunaan Dana Desa dengan memasang papan informasi APBDes di kantor desa. Tegasnya, “Jangan membuat kegiatan fiktif, jangan mark-up harga, dan jangan memotong honor yang sudah ditetapkan. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Kalau ragu dalam membuat kontrak, MoU BUMDes, atau pelepasan aset desa, silahkan berkonsultasi ke Datun Kejari Karangasem secara gratis. Jangan sampai karena ketidakpahaman, perangkat desa tersangkut masalah hukum perdata bahkan pidana.”
Babinsa Desa Pidpid Serti Ketit Buda menilai kegiatan ini sangat strategis dan bermanfaat, karena memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada seluruh perangkat desa, sehingga ke depan tidak ada lagi alasan ketidakpahaman terhadap aturan pengelolaan Dana Desa. Keterbukaan Pemerintah Desa Pidpid terhadap pendampingan hukum juga diapresiasi sebagai langkah positif menuju tata kelola desa yang lebih baik.


