Sumbawa, NTB – Pembahasan regulasi sektor pertambangan menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sertu Supratman, Babinsa Kelurahan Uma Sima anggota Koramil 1607-01/Sumbawa. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., sebagai bagian dari penyampaian informasi mengenai rancangan regulasi di sektor pertambangan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rancangan aturan pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi NTB. Regulasi tersebut merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola sektor pertambangan, termasuk dalam memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan.
Kehadiran Sertu Supratman merupakan bentuk dukungan TNI melalui aparat kewilayahan terhadap kegiatan komunikasi dan sosialisasi kebijakan publik di wilayah binaan. Babinsa juga berperan mempererat hubungan antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mendukung terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Pembahasan mengenai pertambangan diharapkan dapat membuka ruang pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat terkait aturan yang sedang dirancang. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kebijakan daerah serta memahami pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kepentingan publik.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara unsur legislatif, pemerintah setempat, aparat kewilayahan, dan masyarakat diharapkan terus terjaga. Komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam mendukung penyampaian informasi kebijakan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
**(Pendim 1607/Sumbawa)**


