Beranda / KODAM IX UDAYANA / Babinsa Koramil Klungkung Monitoring Penyuluhan Bantuan Hukum Program Desa Tojan

Babinsa Koramil Klungkung Monitoring Penyuluhan Bantuan Hukum Program Desa Tojan

Klungkung,- Babinsa Desa Tojan Koramil 1610-01/Klungkung Serka Ketut Sudarma melaksanakan monitoring kegiatan Penyuluhan/Pelatihan Sosialisasi Bantuan Hukum yang merupakan program kegiatan Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, pada Rabu ( 07/10/26).

Kegiatan Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Tojan dan dibuka oleh Perbekel Desa Tojan Wayan Suastawa dan dihadiri pula oleh Ketua Tim Kadarkum I Gusti Ketut Suardika beserta 3 orang anggota dengan narasumber Melby Nurrahman, S.H, M.H.

Adapun tema yang dibahas dalam sosialisasi kali ini adalah “ Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Dibawah Umur.

Kegiatan Penyuluhan/pelatihan sosialisasi bantuan Hukum digelar untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum guna menekan angka pernikahan dini serta menjamin perlindungan hak-hak anak. Kegiatan ini bertujuan menegaskan bahwa dispensasi kawin di pengadilan merupakan pintu darurat yang ketat, bukan sekadar jalan pintas yang mudah untuk meloloskan pernikahan anak.

Dalam sosialisasinya, narasumber menyampaikan materi tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, syarat dan prosedur pengajuan bantuan hukum, serta peran Posbankum Desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum khususnya pada UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 19 Tahun 2019 dan Perma No. 5 Tahun 2019.

Babinsa Desa Tojan Serka Ketut Sudarma mengatakan bahwa kehadirannya untuk memantau dan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar serta sekaligus menjadi wujud nyata sinergi dan dukungan TNI terhadap program pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut Babinsa jajaran Koramil 1610-01/Klungkung ini, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada masyarakat Desa Tojan tentang pentingnya bantuan hukum, mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu, serta upaya pencegahan permasalahan hukum di tingkat desa, khususnya perkawinan anak dibawah umur,”ujarnya.

Program sosialisasi ini tentu sangat positif dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum warga, sehingga warga paham akan hak-haknya dan terhindar dari permasalahan hukum dan upaya nmenekan angka pernikahan dini serta menjamin perlindungan hak-hak anak,”imbuhnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *