ENDE — Pengadilan Negeri (PN) Ende menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Ende yang berlokasi di Lingkungan Ndao, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari unsur TNI dan Polri guna memastikan seluruh proses persidangan lapangan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain pengamanan, jajaran Babinsa Koramil 1602-01/Ende juga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga sekitar.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pihak Pengadilan Negeri Ende, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, Kapolsek Ende, serta Lurah Kotaratu. Turut hadir pula pihak Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
Pengamanan di lokasi dipimpin langsung oleh Babinsa Koramil 1602-01/Ende, Serka A.M. Ambry dan Sertu Ridwan Ali, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaratu serta personil dari Polsek Ende. Sekitar 50 orang yang terdiri dari perangkat pemerintahan, aparat keamanan, para pihak yang berperkara, serta warga masyarakat setempat hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan lokasi tersebut.
Proses pemeriksaan setempat yang mengukur dan memastikan objek sengketa perdata ini berlangsung transparan. Hingga selesainya rangkaian kegiatan, situasi di Lingkungan Ndao, Kelurahan Kotaratu, terpantau aman, lancar, dan terkendali tanpa ada hambatan.
(Pendim 1602/Ende)