BIMA – Sertu Efendi anggota Koramil 1608-04/Woha mengikuti operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Woha, Kamis (24/9/2026). Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita dengan sasaran sejumlah toko di kawasan Pasar Tente, Kabupaten Bima.
Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bima, Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, TNI, Polri serta Kejaksaan Negeri Raba Bima. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan dan mengamankan rokok ilegal sebanyak 633 bungkus atau 12.660 batang.
Barang bukti tersebut ditemukan dari dua toko di Pasar Tente. Dari toko milik Fatimah diamankan 433 bungkus atau 8.660 batang yang terdiri dari Reno Mangga, Suryaku, Heliun Biru dan Heliun Merah. Sementara dari toko milik Yuni diamankan 200 bungkus atau 4.000 batang merek R9.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bima. Setelah operasi, tim akan melakukan monitoring lanjutan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bima.