Beranda / Uncategorized / Kasdim 1628/Sumbawa Barat Hadiri Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat

Kasdim 1628/Sumbawa Barat Hadiri Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTB — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Konsultasi Publik I (KP-I) dalam rangka pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Gedung Graha Praja, Kompleks KTC, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., MM.Inov. dan dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, TNI-Polri, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, LSM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim 1628/Sumbawa Barat diwakili oleh Kasdim 1628/Sumbawa Barat Mayor Cba Agus, S.H. Kehadiran jajaran Kodim merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan tata ruang yang memperhatikan kondisi wilayah serta kepentingan masyarakat.

Konsultasi Publik I menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap substansi revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan bahwa revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan pembangunan daerah, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta berbagai program strategis yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain itu, pembahasan juga mencakup berbagai aspek tata ruang, antara lain pengembangan kawasan permukiman, pertanian, perikanan, industri, infrastruktur, kawasan strategis, perlindungan lingkungan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Pemerintah Provinsi NTB turut menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat dengan RTRW Provinsi NTB dan kebijakan tata ruang nasional. Setiap perubahan peruntukan ruang diharapkan didukung data dan kajian yang memadai serta mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan maupun potensi risiko bencana.

Wakil Bupati Sumbawa Barat dalam arahannya menyampaikan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses revisi RTRW diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan persoalan terkait pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.

Keterlibatan berbagai unsur dalam Konsultasi Publik I tersebut diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang lebih sesuai dengan kondisi aktual, terintegrasi, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Kegiatan selesai pada pukul 11.20 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

(Pendim 1628/KSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *