Gianyar – Ubud, Senin (14/9/2026) Persoalan warisan yang melibatkan I Nyoman Keser dengan I Wayan Sudana dimediasi oleh Forkopimcam Ubud sebagai upaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan kekeluargaan. Mediasi berlangsung di Kantor Perbekel Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan dihadiri Danramil 1616-02/Ubud Mayor Inf I Gede Astawa.
Mediasi tersebut dibuka oleh Camat Ubud I Dewa Gede Pariyatna, S.S.T.P., yang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mengubah keputusan pengadilan. Namun, adanya kekeliruan dan keberatan terkait pengajuan sertifikat atas nama I Mariya kepada I Nyoman Keser menjadi pertimbangan untuk sementara menunda proses administrasi tersebut hingga persoalan internal keluarga dapat diselesaikan.
Camat Ubud mengimbau kedua pihak agar mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Hal senada disampaikan Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., yang mendorong agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik dan dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Sementara itu, Danramil 1616-02/Ubud Mayor Inf I Gede Astawa mengapresiasi ketelitian Camat Ubud dalam mencermati persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan merupakan langkah yang baik untuk menjaga hubungan antaranggota keluarga serta mencegah persoalan berkembang ke proses hukum.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa I Wayan Sudana siap melakukan pembahasan terkait persoalan internal keluarga antara I Nyoman Keser dengan pihak ahli waris I Wayan Mog. Sementara I Nyoman Keser membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak ahli waris I Wayan Mog karena belum dapat mengambil keputusan pada pertemuan tersebut.
Selama belum tercapai kesepakatan bersama, pengajuan berkas turun waris I Mariya tidak akan diajukan ke pihak mana pun. Kesepakatan tersebut dibuat atas kesadaran kedua pihak, yakni I Wayan Sudana selaku ahli waris I Wayan Mog bersama I Nyoman Keser.
Daftar hadir dalam pertemuan mediasi tersebut selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara sebagai dokumentasi atas proses mediasi yang telah dilaksanakan.
Kegiatan turut dihadiri Camat Ubud I Dewa Gede Pariyatna, S.S.T.P., Danramil 1616-02/Ubud Mayor Inf I Gede Astawa, Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Plt. Perbekel Desa Kedewatan I Wayan Agus Winanda, Babinsa Kedewatan Peltu Ida Bagus Didi Kesuma, Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Sutama, Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kedewatan, Kelihan Banjar Dinas dan Kelihan Banjar Adat Kedewatan serta kedua pihak yang terlibat dalam mediasi.


