Rutan Kelas II B Raba Bima Tegaskan Larangan Barang Terlarang Melalui Operasi Terpadu
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month 44 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bima _ Pada hari Jum’at, 8 Mei 2026, Koptu Muhtar Babinsa Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dari Koramil 1608-01/Rasanae mengawal dan mengawasi kegiatan penggeledahan dan tes urin terhadap seluruh penghuni Lapas Kelas II B Raba Bima. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang terlarang seperti narkoba dan handphone ilegal di lingkungan rutan.
Dihadiri Kepala Rutan Kelas II B Raba Bima Tajuddinur, Ka. KPR Muhamad Yaser, Ka. Supsi Pelayanan Tahanan A. Rahim, perwakilan Brimob, BNN, Pol PP, serta beberapa LSM dan anggota kepolisian. Dalam upacara pembukaan, Kepala Rutan memberikan arahan penting agar seluruh petugas meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan penggeledahan secara rutin, teliti, dan humanis sesuai SOP.
Pengeledahan dilakukan secara detail satu per satu blok kamar hunian disusul dengan tes urin terhadap penghuni rutan. Acara berjalan lancar dan dalam keadaan aman dan tertib tanpa hambatan berarti.
Kegiatan ini menegaskan komitmen seluruh jajaran Rutan Kelas II B Raba Bima dalam menjaga integritas dan disiplin untuk mewujudkan lingkungan bebas narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Sinergi TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat keamanan serta menegakkan aturan di rutan demi ketertiban bersama.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar