Sosialisasi Perda di Desa Oebela, Pagar dan Pengembalaan Hewan Dibahas
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oebela, 12 Maret 2026 – Pada Kamis, 12 Maret 2026, Danramil 1637-03/BTT beserta Babinsa wilayah Kecamatan Loaholu mengadakan rapat bersama Forkopimcam Kecamatan Loaholu untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang tinggi pagar dan pengembalaan hewan, serta melakukan monitoring terhadap kondisi pagar di lahan pertanian di Desa Oebela.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengaturan tinggi pagar yang sesuai dan pengendalian pengembalaan hewan di sekitar area pertanian. Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pagar yang sudah terpasang di area pertanian untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku.
Tim yang hadir dalam rapat tersebut terdiri dari berbagai pihak terkait, yaitu Sekcam Loaholu, Danramil 1637-03/BTT, Kepala Desa Oebela, Babinsa Oebela, Babinkmas Oebela, Para Kepala Dusun (Kadus) Oebela, RT dan RW setempat, serta tokoh masyarakat Desa Oebela. Kehadiran mereka dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan sosialisasi dan implementasi Perda berjalan efektif di tingkat desa.
Sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan aman, serta mendapat respon positif dari masyarakat. Dalam kesempatan ini, berbagai pihak berdiskusi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan pertanian dan pengaturan pengembalaan hewan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung keberlanjutan pertanian di Desa Oebela. Semua pihak yang hadir sepakat untuk terus berkomitmen dalam mendukung upaya pengawasan dan pelaksanaan Perda yang bertujuan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar