Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes Jegu, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tabanan – Pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik Polres Tabanan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBDes Jegu Kecamatan Penebel Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiwan, S.H., M.H.
Tersangka berinisial IGPPW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus Operator Siskeudes Desa Jegu, dengan memindahkan dana kas desa ke rekening pribadinya. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali mencapai Rp 850.552.992,-.(Rossa)
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar