Melalui Musyawarah, Babinsa dan Aparat Desa Fasilitasi Solusi Damai Kasus Tanah di Rote Ndao
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- comment 0 komentar

Rote Ndao, 12 November 2025 — Sebagai upaya mendukung terciptanya situasi kondusif di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 1627-02/Landu Leko, Sertu Andre T, menghadiri rapat penyelesaian masalah tanah yang berlangsung di Kantor Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, pada Rabu (12/11/2025) pukul 11.00 WITA.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 24 Oktober 2025, terkait sengketa tanah antara Bapak Kaspar Bafadau dengan 12 warga pembeli tanah. Permasalahan muncul akibat adanya perbedaan data penjual dan tandatangan pada surat bermeterai, di mana terdapat tiga orang dengan marga berbeda yang tercantum sebagai penjual.
Dalam pertemuan tersebut, setelah dilakukan klarifikasi, Bapak Nehemia Lami menjelaskan bahwa mereka bertiga masih memiliki hubungan satu moyang dengan Bapak Kaspar. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap pembayaran tanah dari 12 pembeli yang telah sesuai dengan data SPPT milik Bapak Kaspar.
Namun, ditemukan bahwa sebagian uang hasil penjualan tanah tidak diterima oleh pihak yang berhak. Setelah musyawarah panjang, Camat Landu Leko menawarkan solusi damai, yakni setiap pembeli menyumbang Rp200 ribu untuk diserahkan kepada Bapak Kaspar. Sementara Bapak Yusuf, Bapak Yus, Bapak RT, dan Bapak Nehemia menanggung tambahan sebesar Rp5 juta karena pada tahun 2018 mereka turut mengelola uang hasil penjualan tanah tersebut.
Kesepakatan akhir menyebutkan bahwa pembayaran kepada Bapak Kaspar sebesar Rp8 juta akan dilaksanakan pada minggu depan sekaligus penandatanganan berita acara resmi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif berkat pendampingan dari Babinsa, pihak kecamatan, dan aparat desa setempat.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar