Desa Jamokeasa Resmi Bentuk Pos Bantuan Hukum, Babinsa Dampingi Warga
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ende, – Desa Jamokeasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum tingkat desa. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Desa Jamokeasa mulai pukul 10.00 Wita dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta aparat desa.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Jamokeasa, Bapak Ferdinand’s Singga, yang menyampaikan bahwa pembentukan pos bantuan hukum bertujuan untuk memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi warga desa, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan memahami hak-hak mereka.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua BPD Desa Jamokeasa, Bapak Jhon Lius Fengo, Babinsa Kecamatan Ende, Serka Piter Kase, kadus, RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran Babinsa sekaligus menegaskan peran TNI dalam mendukung masyarakat, termasuk dalam bidang hukum dan keamanan desa.
Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan oleh MC, doa, sambutan Kepala Desa, sambutan Ketua BPD, sambutan Babinsa, diskusi, sesi tanya jawab, dan penutup. Babinsa Serka Piter Kase menyampaikan bahwa keberadaan pos bantuan hukum akan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi serta memperkuat rasa aman dan nyaman di lingkungan desa.
Acara berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Masyarakat menyambut baik pembentukan pos ini karena dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses pelayanan hukum dan mendukung ketertiban sosial di Desa Jamokeasa.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana efektif dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi warga, sekaligus mempererat hubungan antara aparat desa, TNI, dan masyarakat. Dokumentasi kegiatan telah tersedia sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
(Pendim 1602/Ende)
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar