Beranda / KODAM IX UDAYANA / Anggota Kodim 1623/Karangasem Bersama Tim Gabungan Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Anggota Kodim 1623/Karangasem Bersama Tim Gabungan Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Sertu Gede Sunarta bersama tim gabungan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kec. Manggis, Kab. Karangasem, pada Kamis (8/10/26).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi PPNS Satpol PP Kab. Karangasem Ni Wayan Suparmi, dengan melibatkan personel Satpol PP Kab. Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem dan PPNS, Dinas Kesehatan Kab. Karangasem, serta Dispora Kab. Karangasem.

Penegakan aturan KTR menyasar sejumlah fasilitas pendidikan, yakni SDN 6 Antiga, SDN 3 Antiga, SMPN 3 Antiga, dan SDN 2 Gegelang. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pihak terkait mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.

Selain memberikan pemahaman tentang aturan KTR, tim juga melakukan pemantauan di lingkungan sekolah. Pada lokasi yang ditemukan puntung rokok, petugas memberikan teguran secara lisan sebagai bentuk pembinaan dan upaya meningkatkan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *