NTT, TTS — Dalam upaya mendukung tertib administrasi pemerintahan desa serta menjaga keharmonisan hubungan antarwilayah, Babinsa Koramil 1621-05/Panite, Kodim 1621/TTS, Sertu Celestino Lopes Cabecas menghadiri rapat penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Nunusunu dan Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.10 WITA tersebut menjadi forum penting dalam membahas dan memperjelas pembagian batas wilayah antara desa induk Nunusunu dan desa induk Kualin.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Tim dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Camat Kualin, Camat Kuanfatu, Babinsa Desa Nunusunu, para kepala desa se-Kecamatan Kualin, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Nunusunu.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap terciptanya ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Penetapan dan penegasan batas desa memiliki arti penting untuk memberikan kejelasan wilayah administrasi, mencegah potensi kesalahpahaman di kemudian hari, serta memperkuat hubungan baik antara masyarakat kedua desa.
Danramil 1621-05/Panite, Kapten Inf Jorim I Nubatonis, Penetapan dan penegasan batas desa merupakan hal penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan serta menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat. Kami melalui Babinsa akan terus hadir dan mendukung setiap kegiatan positif di wilayah binaan.
Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengutamakan musyawarah, menjaga persatuan, serta menghormati setiap keputusan yang telah disepakati bersama demi kepentingan bersama.”
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kejelasan batas wilayah administrasi desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan hubungan kekeluargaan antarwarga tetap terjaga. (Pen1621)


