Beranda / KODAM RINAMBORA / Koramil 1614-05/Pekat Edukasi Petani Sorinomo tentang Ketentuan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Koramil 1614-05/Pekat Edukasi Petani Sorinomo tentang Ketentuan Penebusan Pupuk Bersubsidi

DOMPU, NTB – Dalam upaya membantu petani memahami ketentuan penebusan pupuk bersubsidi, Babinsa Desa Sorinomo, Sertu M. Khalil, anggota Koramil 1614-05/Pekat, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama petani di Dusun Ointala Bawah, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sertu M. Khalil menjelaskan bahwa petani yang hendak menebus pupuk bersubsidi perlu membawa KTP asli serta memastikan namanya terdaftar dalam kelompok tani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Babinsa juga menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi memiliki alokasi sesuai ketentuan bagi setiap penerima. Oleh karena itu, petani diimbau untuk memahami jatah yang tersedia dan mengikuti prosedur penebusan agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Bagi petani yang membutuhkan pupuk dalam jumlah lebih banyak dari alokasi subsidi, Babinsa menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan dapat dipenuhi melalui pembelian pupuk nonsubsidi.

Melalui Komsos ini, Sertu M. Khalil berharap para petani semakin memahami aturan penebusan pupuk, sehingga proses pemenuhan kebutuhan pertanian dapat berjalan tertib dan penyaluran pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya Babinsa untuk terus menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat di wilayah binaan.

Pendim 1614/Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *