Beranda / Uncategorized / Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Kodim 1630/Mabar Dukung Operasi Patuh Turangga 2026

Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Kodim 1630/Mabar Dukung Operasi Patuh Turangga 2026

Manggarai Barat – Komitmen mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas terus diperkuat melalui sinergi lintas sektoral. Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat bersama personel Kodim mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Manggarai Barat, Senin, 26 Oktober 2026.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Cristian Kadang, S.I.K., serta dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Lanal Labuan Bajo, Brimob Yon B Pelopor Labuan Bajo, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud nyata sinergitas TNI-Polri bersama instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan operasi sekaligus memperkuat upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Operasi Patuh Turangga 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengedepankan upaya edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.

Operasi ini juga menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya bergantung pada petugas, melainkan juga pada kesadaran setiap pengguna jalan dalam mematuhi aturan dan menghargai hak sesama pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dan sasaran penertiban, antara lain:

1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.

2. Mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

3. Melawan arus lalu lintas.

4. Mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat.

7. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

8. Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, maupun menerobos lampu merah.

9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

10. Melakukan pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan, termasuk kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih.

Keterlibatan Kodim 1630/Manggarai Barat dalam apel gelar pasukan ini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya Polri dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dengan semangat kebersamaan, Kodim 1630/Manggarai Barat mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang disiplin, aman, dan bertanggung jawab demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang semakin tertib serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *