DOMPU, NTB – Komandan Kodim (Dandim) 1614/Dompu, Letkol Czi Dedi Tri Sulistyo, S.I.P., menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik percaloan, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) Tahun Anggaran 2027.
Penegasan tersebut disampaikan kepada seluruh prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) Kodim 1614/Dompu saat memberikan pengarahan di Makodim 1614/Dompu, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf M. Yamin, para Danramil, perwira staf, serta seluruh anggota Kodim 1614/Dompu.
Dalam arahannya, Dandim menekankan bahwa seluruh prajurit dan ASN wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi TNI AD dengan tidak terlibat dalam praktik percaloan ataupun tindakan lain yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen prajurit.
Dandim menegaskan, tidak seorang pun diperbolehkan menjadi calo, perantara, maupun penghubung yang menjanjikan kelulusan calon siswa (Casis) Tamtama (Cata) dan calon Bintara (Caba) TNI AD TA 2027 dengan imbalan uang atau keuntungan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, seluruh prajurit dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, termasuk meminta, menerima, menjanjikan, atau memfasilitasi pemberian uang maupun barang dengan dalih membantu kelulusan calon prajurit.
Dandim juga mengingatkan agar setiap prajurit memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat bahwa kelulusan dalam seleksi penerimaan prajurit TNI AD ditentukan berdasarkan kemampuan, hasil seleksi, dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena uang, kedekatan, pangkat, ataupun jabatan.
“Seluruh prajurit dan ASN harus menjaga kehormatan serta nama baik satuan. Jangan pernah memberikan janji kelulusan ataupun memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan pribadi. Rekrutmen prajurit TNI AD harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penekanan Dandim dalam arahannya.
Lebih lanjut, Dandim meminta seluruh jajaran Kodim 1614/Dompu untuk meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan prajurit. Pelaporan dapat dilakukan melalui rantai komando atau saluran pengaduan resmi sesuai ketentuan.
Seluruh prajurit juga diinstruksikan untuk aktif menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan persyaratan resmi serta tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.
Dandim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Melalui penegasan tersebut, Kodim 1614/Dompu berkomitmen mendukung pelaksanaan rekrutmen prajurit TNI AD yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI AD.


