Beranda / KODAM RINAMBORA / Danramil 1608-10/Belo Hadiri Musdesus Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan Situs Wadu Nocu

Danramil 1608-10/Belo Hadiri Musdesus Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan Situs Wadu Nocu

Belo/Bima – Danramil 1608-10/Belo, Kapten Inf Ibrahim, menghadiri musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan situs daerah Wadu Nocu dan aset desa lainnya di Kantor Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Desa Renda, Serda Muhammad Saleh, turut melakukan pemantauan guna mendukung kelancaran musyawarah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pembahasan berlangsung.

Musdesus tersebut dihadiri Camat Belo Ruyani, S.H., Kapten Inf Ibrahim selaku Danramil 1608-10/Belo, Kapolsek Belo Iptu Ghufran, Kabid Kebudayaan Kabupaten Bima Nurdin, M.Pd., Kepala Desa Renda Lukman, S.E., Babinsa Serda Muhammad Saleh, Bhabinkamtibmas Bripka Surya, Babintratibum Fardin, unsur BPD, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, serta tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan warga Desa Renda.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa Renda, Kabid Kebudayaan Kabupaten Bima, Danramil 1608-10/Belo, Camat Belo, serta Kapolsek Belo. Selanjutnya, peserta menyampaikan usulan dan saran terkait persoalan lahan situs Wadu Nocu. Berdasarkan catatan dalam musyawarah, pemerintah desa menyampaikan adanya dugaan penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan Syarifudin dan sejumlah pihak lainnya. Pemerintah desa juga menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan belum menunjukkan surat atau bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim. Persoalan tersebut menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan perlindungan situs daerah dan aset desa.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Pemerintah Desa Renda telah melayangkan surat teguran pertama agar tidak dilakukan pembangunan di atas lahan yang dipersoalkan. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah desa berencana melayangkan teguran lanjutan hingga menempuh pelaporan kepada Polres Bima sesuai prosedur yang berlaku. Upaya perlindungan lahan situs tersebut mendapat dukungan masyarakat Desa Renda. Kehadiran Danramil dan Babinsa dalam kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mendorong penyelesaian persoalan secara tertib sesuai ketentuan hukum. Seluruh rangkaian Musdesus berakhir pada pukul 12.10 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *