Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Sertu I Wayan Suyasa beserta 2 orang bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan sidak penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kec. Sidemen, Kab. Karangasem, pada Senin (12/10/26).
Kegiatan dipimpin oleh Sekdis Satpol PP Kab. Karangasem I Putu Arianta, dengan melibatkan personel Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem, staf Dinkes Kab. Karangasem, Satpol PP Kab. Karangasem, serta Satpol PP Kec. Sidemen. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk mendukung penegakan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok.
Sasaran sidak meliputi SD Negeri 1 Sangkan Gunung, SD Negeri 2 Sangkan Gunung, dan SD Negeri 5 Sangkan Gunung. Dari hasil pemeriksaan di ketiga sekolah tersebut, tidak ditemukan puntung rokok. Petugas kemudian memasang stiker bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat agar lingkungan sekolah tetap bebas dari asap rokok.
Keterlibatan anggota Kodim 1623/Karangasem bersama instansi terkait merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi para siswa serta tenaga pendidik.


