Beranda / Uncategorized / Jaga Situasi Tetap Kondusif, Babinsa Kelusa Redam Perselisihan Penghuni Kontrakan

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Babinsa Kelusa Redam Perselisihan Penghuni Kontrakan

Gianyar – Payangan, Kamis (17/9/2026) Laporan keributan warga langsung ditindaklanjuti aparat kewilayahan untuk mencegah persoalan berkembang dan mengganggu keamanan lingkungan. Babinsa Desa Kelusa Koramil 1616-07/Payangan Serda I Wayan Martika bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Wayan Muriana dan unit patroli mendatangi Banjar Yeh Tengah, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, setelah menerima laporan Pecalang terkait keributan dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam antar penghuni kost/kontrakan.

Peristiwa tersebut terjadi berawal pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan laporan awal, kejadian melibatkan Dendi Susanto dan Esy Pahmawati sebagai korban, sementara pihak yang diduga terlibat yaitu Melkianus Dara Tanggu Holo dan Marten Bulla.

Kejadian bermula ketika Dendi Susanto melaporkan kepada pemilik kontrakan, Wayan Suwarbawayasa bersama istrinya Ni Luh Ratni, terkait adanya keributan di lingkungan kontrakan. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa keributan diduga disertai konsumsi minuman beralkohol serta ancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban.

Menerima laporan tersebut, pemilik kontrakan kemudian menghubungi Pecalang Banjar Yeh Tengah untuk membantu menindaklanjuti persoalan tersebut dan menjaga situasi agar tidak berkembang.

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Babinsa Desa Kelusa. Serda I Wayan Martika bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Wayan Muriana dan unit patroli kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, aparat melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus meredam situasi agar tidak terjadi keributan lanjutan.

Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pecalang selanjutnya berkoordinasi untuk memastikan keamanan di lingkungan kontrakan tetap terjaga. Para penghuni juga diberikan arahan agar menjaga ketertiban, saling menghormati serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penghuni maupun masyarakat sekitar.

Aparat turut menegaskan bahwa membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam orang lain tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius. Setiap perselisihan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang baik serta tidak menggunakan tindakan kekerasan.

Sebagai langkah penyelesaian di tingkat pemilik kontrakan, Wayan Suwarbawayasa mengambil keputusan untuk meminta Melkianus Dara Tanggu Holo dan Marten Bulla meninggalkan kontrakan. Pemilik kontrakan juga menghentikan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.

(Pendim 1616/Gianyar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *