Pengarahan Pasi Intel Kodim 1618/TTU, Personel Diingatkan Hindari Pelanggaran
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

NTT-KEFAMENANU Senin 05 Januari 2025, Pasi Intel Lettu INF Luis Fareira memberikan pengarahan kepada seluruh personel di lapangan Makodim 1618/TTU, Jl. Ahmad Yani, Kefa Selatan, guna meningkatkan disiplin dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan pengarahan yang berlangsung di wilayah Kefamenanu, Kabupaten (NTT),
Dalam penyampaiannya, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E., melalui Pasi Intel Lettu INF Luis Fareira menekankan pentingnya setiap personel untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, dapat berdampak negatif terhadap citra dan nama baik institusi.
Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta menjauhi segala bentuk pelanggaran. Disiplin adalah kunci utama dalam menjalankan tugas dengan baik dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, Pasi Intel Lettu INF Luis Fareira juga mengingatkan agar seluruh anggota bijak dalam bersikap dan bertindak, khususnya dalam penggunaan media sosial, pergaulan sehari-hari, serta dalam berinteraksi dengan masyarakat. Personel diminta untuk selalu menjaga etika, loyalitas, dan netralitas, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.
Pengarahan ini juga bertujuan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, sekaligus meningkatkan kesadaran personel akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Kegiatan pengarahan berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian. Para personel mengikuti arahan dengan serius dan diharapkan dapat mengimplementasikan seluruh penekanan yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta komitmen untuk menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat.
( PENDIM 1618/TTU ).
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar