Korem 162/Wira Bhakti Ikuti Rapat Koordinasi UKT PSM Melalui Video Conference
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kegiatan rapat koordinasi tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Staf Operasi Kodim 1628/Sumbawa Barat, Jalan Labuhan Balad No. 03, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat dipimpin oleh Pabandya Lat Sops Dam IX/Udayana Letkol Inf Putu Gede dan diikuti oleh Pjs Pasi Ops Kodim 1628/Sumbawa Barat Kapten Inf Fahmi beserta staf.
Dalam sambutannya, Pabandya Lat Sops Dam IX/Udayana menekankan bahwa meskipun pengawasan pelaksanaan UKT tidak dilakukan secara melekat, para penguji memiliki tanggung jawab administratif penuh, khususnya dalam penerbitan dan penandatanganan sertifikat UKT.
Setiap penguji wajib bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para penguji diminta aktif berkoordinasi dengan Jasrem dan Jasdam apabila terjadi perubahan jadwal pelaksanaan UKT.
Hal ini penting guna memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai rencana dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama tiga bulan sejak jadwal yang direncanakan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan UKT untuk satuan Brigif direncanakan pada Triwulan II Tahun 2026 agar dapat berjalan optimal dan menghindari penilaian yang terburu-buru. Penilaian UKT, khususnya menuju sabuk kuning, harus dilakukan secara objektif sesuai standar, meskipun berpotensi menghasilkan jumlah peserta yang tidak lulus cukup banyak.
Sementara itu, dalam paparannya Jasdam IX/Udayana menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan UKT Pencak Silat Militer yang meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Untuk wilayah Korem 162/Wira Bhakti, pelaksanaan UKT dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 hingga 16 Februari 2026, mencakup satuan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Pelaksanaan UKT akan disesuaikan dengan wilayah masing-masing satuan, baik di lapangan maupun aula satuan. Selain satuan kewilayahan, UKT juga akan diikuti oleh satuan jajran.
(Pendim 1628/KSB).
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar