Anggota jajaran Kodim 1623/Karangasem terima penyuluhan hukum dari Kumdam IX/Udayana.
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
- comment 0 komentar

KARANGASEM – Dalam upaya untuk membangun sikap mental, perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AD, personil TNI, PNS dan Persit Kodim 1623/Karangasem menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana.
Penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana di selenggarakan di Aula Makodim 1623/Karangasem Kec/Kab. Karangasem pada Jumat (7/11/25) sebagai narasumber Kasi Undang Kumdam IX/Udayana Mayor Chk (K) Cok Morina Agung
Kegiatan penyuluhan hukum yang di berikan oleh Kasi Undang Kumdam IX/Udayana Mayor Chk (K) Cok Morina Agung di hadiri Dandim 1623/Karangasem Lekol Inf Gurbasa Samosir, Pjs.Pasiperdim 1623/Karangasem Mayor Inf I Wayan Jaya Antara, Pjs.Danunit Lettu Inf I Komang Kuat, Prajurit dan PNS Kodim 1623/Karangasem, Ketua dan pengurus, serta Anggota Persit KCK Cabang XXXVIII Dim 1623/Karangasem
Dandim 1623/Karangasem Lekol Inf Gurbasa Samosir, dalam sambutannya mengatakan “bahwa kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum ini gunanya sangat penting bagi seluruh Prajurit TNI, PNS dan Persit Kartika candra kirana oleh karna itu hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum yang akan disampaikan nanti agar di simak dengan sebaik mungkin” ungkapnya.
“Apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum atau diluar daripada itu menyangkut dengan kehidupan sehari-sehari yang masih belum paham dan mengerti agar ditanyakan sehingga semuanya menjadi jelas” imbuhnya.
“Harapan dari tim penyuluhan setelah Prajurit, PNS dan Ibu Persit Kodim 1623/Karangasem menerima penyuluhan hukum supaya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum. Dan apa yang di sampaikan oleh tim penyuluh agar di dengarkan di pahami dan di laksanakan” Tutupnga
Di tengah kegiatan Kasi Undang Kumdam IX/Udayana Mayor Chk (K) Cok Morina Agung menyampaikan materi tentang Permohonan bantuan hukum dalam rawatan kedinasan, di luar rawatan kedinasan, Bankum perdatun, hukum Kekerasan seksual, hukum Penyalah gunaan Narkoba, dan hukum Penyalah gunaan senpi, munisi, dan handak.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar