Tiga Pejabat Perumda Dharma Santhika Tabanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beras
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

Tabanan — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi beras yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,851 miliar. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar