Pengadilan Negeri Tabanan Kabulkan Gugatan Jaksa, Yayasan Anak Bali Luwih Dibubarkan
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- comment 0 komentar

Tabanan – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabanan resmi memenangkan gugatan pembubaran terhadap Yayasan Anak Bali Luwih, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan putusan perkara Nomor: 264/Pdt.G/2025/PN.Tab pada tanggal 4 September 2025.
Majelis Hakim menyatakan Yayasan Anak Bali Luwih yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0016030.AH.01.04.Tahun 2023 bubar demi hukum. Putusan ini dijatuhkan karena yayasan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar ketertiban umum, serta menyalahgunakan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
Selain membubarkan yayasan, Pengadilan juga menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.594.000. Putusan ini dijatuhkan secara verstek karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Dengan adanya putusan pembubaran tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan di kemudian hari. Hal ini juga menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar