Babinsa Ba’a Dampingi Petani Bahas Aturan Pagar Sawah di Kompleks Lela
- account_circle Rossa Rossa
- calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
- comment 0 komentar

Rote Ndao – Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a, Sertu Ishak Manafe, melaksanakan kegiatan pemantauan wilayah sekaligus komunikasi sosial (Komsos) bersama petani di kompleks persawahan Lela, Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah, pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 09.15 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa bersama aparat desa dan para petani melakukan pemeriksaan pagar sawah sesuai aturan kompleks. Sesuai kesepakatan bersama, pagar harus memiliki tinggi minimal 160 cm, dan tiang pagar yang sudah lapuk wajib diganti. Bagi pemilik lahan yang tidak memenuhi aturan, dikenakan sanksi berupa denda dengan kategori ringan Rp25.000, sedang Rp50.000, dan berat Rp100.000.
Kompleks persawahan Lela sendiri memiliki 93 pemilik lahan dengan luas lahan irigasi dari mata air Lela sekitar 27,5 hektar, ditanami padi pada musim kedua, serta lahan tadah hujan seluas 228,5 hektar yang hanya ditanami sekali pada musim hujan.
Rapat kesepakatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa Lidamanu, Lidabesi, dan Maubesi, Babinkamtibmas, Babinsa, pengurus lailangak dari tiga desa, serta para petani pemilik lahan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan lahan pertanian dapat lebih tertib, produktif, dan tetap menjaga semangat kebersamaan antarpetani.
- Penulis: Rossa Rossa

Saat ini belum ada komentar